Sampaikan Pesan Prabowo Subianto ke Kader Gerindra, Riza Patria: Pesannya Jangan Korupsi

12 Oktober 2021, 08:45 WIB
Potret Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (tengah) /Instagram @prabowo

Kayong Today – Mantan calon presiden Indonesia pesaing Jokowi di 2019 lalu, Prabowo Subianto berpesan agar kadernya tidak melakukan tindak korupsi atau maling uang rakyat.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Prabowo Subianto yang saat ini menjabat Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Gerindra tersebut menghimbau agat kadernya dapat bersih dari maling uang rakyat dari tingkat eksekutif hingga legislatif.

Baca Juga: Usai Tagar #Percumalaporpolisi, Mabes Polri Berikan Tanggapan

"Pesannya beliau jangan korupsi. Jadi itu pesan beliau, tidak hanya saya, semua kader di eksekutif ataupun legislatif," kata Riza sebagaimana dilansir KayongToday.com dari Pikiran-Rakyat.com pada, Senin, 11 Oktober 2021.

Menurut Riza, semua kader Gerindra diminta untuk berjuang demi keadilan dan kesejahteraan sosial atau berpihak kepada rakyat.

"Saya juga jadi Wagub juga nggak ada instruksi macam-macam. Instruksinya jelas, jadilah pemimpin yang berpihak kepada keadilan, kesejahteraan keadilan sosial," ucapnya.

Baca Juga: Segera Beli Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 20, Tinggal Beberapa Hari atau Tidak Dapat Insentif

Namun, salah satu kader Partai Gerindra, Edhy Prabowo yang menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019-2024 justru terjerat kasus korupsi.

Edhy Prabowo terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Viral Video di Media Sosial, Seekor Ular Raksasa Diangkat Alat Berat, Netizen: Katrok Tau!

Hingga akhirnya Edhy Prabowo mengundurkan diri dari jabatannya. Penetapan hukuman tersebut juga sesuai dengan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (PJU).

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Albertus Usad, Kamis, 15 Juli 2021 lalu pada saat membacakan vonis hukuman kepada Edhy Prabowo

Baca Juga: Setelah 2 Tahun Menikah, Siti Badriah Akhirnya Hamil Anak Pertama

Selain dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara, Edhy Prabowo juga dicabut dari haknya untuk mengikuti perpolitikan di Indonesia selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa (Edhy Prabowo) berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok-nya," tutur Albertus Usada.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Riza Patria Uangkap Pesan Proabowo ke Kader Gerindra: Jangan Korupsi,”***

Editor: Suhardi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler