Pemerintah Longgarkan Kebijakan Penggunaan Masker, Perjalanan Tanpa Swab dan PCR dengan Syarat Berikut

- 18 Mei 2022, 09:52 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan aturan baru pemerintah terkait pelonggaran penggunaan masker ditempat umum
Presiden Jokowi menyampaikan aturan baru pemerintah terkait pelonggaran penggunaan masker ditempat umum /Instagram.com/@jokowi jokowi

Kayong Today – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keputusan mengenai kondisi aktivitas masyarakat dimasa pandemi seperti saat ini.

Jokowi menegaskan jika, saat ini Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan berdampak baik bagi masyarakat.

Bahkan pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat.

“Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Jokowi sebagaimana keterangan remsinya pada 17 Mei 2022.

Sementara itu, bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan juga diperbolehkan tidak menggunakan masker dengan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Kalahkan Myanmar 3-1, Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal Sea Games 2021

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” sambung Jokowi.

Bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di fasilitas publik tetap diminta untuk mengenakan masker.

“Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker,” tegas Jokowi.

Halaman:

Editor: Suhardi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x