Kayong Today - Tagar #percumalaporpolisi menjadi viral setelah penghentian kasus oleh kepolisian terkait dugaan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Menanggapi tagar yang viral tersebut, Mabes Polri, Komber Ramadham memberikan tanggapan dengan menyebut tidak akan mengkhianati tugas pokoknya.
""Tentunya Polri tidak akan pernah menghianati tugas pokoknya dimana di Pasal 13 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat juga melindungi dan mengayomi masyarakat," kata Kombes Ramadhan dikutip Kayongtoday.com dari Pikiran-rakyat.com, Selasa 12 Oktober 2021.
Ia juga menyampaikan Kepolisian tentunya akan terus mengayomi masyarakat.
"Dari tugas pokok ini, tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja, tetapi juga mengayomi masyarakat melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri," kata Ramadhan.
Selain itu, kata dia, kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti akan tindak lanjuti.
"Tentunya keluhan-keluhan apa pun persoalan polemik di masyarakat akan direspons oleh Polri," ujarnya.***
Artikel Rekomendasi