Kabar Baik, Penyintas Covid-19 Dapat Ikuti Vaksinasi Setelah Dinyatakan Sembuh Selama 1 Bulan

- 1 Oktober 2021, 11:49 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay/ Wilfried Pohnke

Kayong Today – Bagi penyintas Covid-19 kini dapat mengikuti program vaksinasi lebih cepat dengan beberapa ketentuan khusus.

Bagi penyintas Covid-19 kini dapat melakukan vaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh dengan tingkat keparahan ringan sampai sedang.

Namun, bagi penyintas Covid-19 dengan keparahan berat masih harus menunggu selama tiga bulan sampai dinyatakan benar-benar sembuh.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia, Shin Tae-yong Panggil 30 Pemain Untuk Hadapi Taiwan Oktober 2021

Selain itu, jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas Covid-19 akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Kebijakan baru bagi penyintas Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas sebagaimana dilansir KayongToday.com dari laman resmi covid19.go.id.

Baca Juga: 1,7 Juta Pekerja Akan Terima BSU Oktober 2021: 700 Ribu Calon Penerima Dibatalkan, Kenapa?

Berikut merupakan beberapa gejala umum yang dialami oleh penyintas Covid-19 seperti demam, batuk kering ringan, kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, hilangnya indra penciuman, kehilangan indera penciuman, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, dan kemerahan pada kulit.

Sedangkan gejala keparahan penyakit ringan dan sedang antara lain frekuensi napas 12 sampai 20 kali/menit (ringan), 20 sampai 30 kali/menit (sedang), saturasi 95% dan sesak napas tanpa distress pernapasan.

Halaman:

Editor: Suhardi

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini