Masa PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 13 September, Makan di Mal Menjadi 60 Menit

- 7 September 2021, 08:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan /Youtube.com/Sekretariat Presiden

Kayong Today - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa 7 September 2021.

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 7 hingga 13 September 2021 mendatang.

Namun, dalam pelaksaanaannya PPKM di Jawa-Bali kali ini, pemerintah memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat.

Sebagaimana dikutip Kayong Today dari Pikiran-Rakyat.com, hal itu disampaikan .

“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan pada periode 7 sampai 13 September ini,” ucap Luhut.

Baca Juga: Pekan Pertama, Borneo FC Puncak Klasmen Sementara BRI Liga 1, Menang dari Persebaya Surabaya

Sementara itu, berikut merupakan beberapa kelonggaran yang diberikan pemerintah bagi masyarakat saat perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali hari ini:

1. Penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di dalam Mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen

2. Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di Kota dengan Level 3, dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi

3. Kabupaten/Kota Level 2 akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka

4. Uji coba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk Mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka Awal September, Daftar di Prakerja.go.id

Luhut menyampaikan bahwa secara keseluruhan, indikator transmisi penyakit terus mengalami perbaikan.

“Meskipun indikator transmisi mengalami perbaikan, namun indikator respons kesehatan pada banyak wilayah Kota/Kabupaten masih belum memenuhi target yang ingin kami capai,” tutur Luhut.

Oleh karena itu, penurunan kasus Covid-19 di Indonesia tidak membuat masyarakat lengah.

Sementara itu, jumlah Kabupaten dan Kota yang mengalami penurunan Level PPKM juga terus meningkat.

“Di mana per tanggal 5 September 2021 hanya 11 Kota/Kabupaten di Jawa-Bali yang ada pada Level 4, dari sebelumnya berjumlah 25 Kota/Kabupaten,” katanya

Selain itu, Level PPKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga telah diturunkan menjadi Level 3.

“Sementara Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4, akibat perawatan pasien di Rumah sakit yang masih tinggi,” tutur Luhut.***

Editor: Suhardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini