Syarat Terbaru Naik Pesawat selama PPKM Diperpanjang, Berlaku Mulai 24 Oktober 2021

- 26 Oktober 2021, 10:17 WIB
Pemerintah Rilis 4 Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Jawa-Bali di Masa Perpanjangan PPKM
Pemerintah Rilis 4 Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Jawa-Bali di Masa Perpanjangan PPKM /Instagram/@kemenhub151

Kayong Today - Syarat terbaru naik pesawat selama perpanjangan PPKM, resmi dikeluarkan pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia.

Syarat naik pesawat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 87 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2021 oleh Menteri Perhubungan diwakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto R.

Sebagaimana dilansir dari SE 88 Tahun 2021 menyebutkan bahwa selama masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara (pesawat) harus memenuhi syarat perjalanan.

Berikut Kayong Today rangkum syarat naik pesawat sesuai SE 88 Tahun 2021 yang resmi diberlakukan mulai 24 Oktober 2021.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kapal Laut selama PPKM Diperpanjang, Berlaku Mulai 21 Oktober 2021

Syarat terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 24 Oktober 2021

  1. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama berlaku untuk semua wilayah.
  3. Bagi pelaku perjalanan usia dibawah 12 (dua belas) tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Akan tetapi, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
  4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
  5. Untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 , wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  6. Mengisi e-HAC Indonesia pada Bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandar udara tujuan/kedatangan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Telah Dibuka, Berikut Link Daftarnya

Kemudian, tidak diberlakukan persyaratan kesehatan seperti yang disebutkan diatas untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis dan penerbangan Angkutan Udara daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), namun pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Apabila penumpang ditemukan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta PCR Turun Menjadi Rp300 Ribu, Begini Kata Luhut Binsar Pandjaitan

Halaman:

Editor: Nur Muhammad Falih

Sumber: SE 88 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini