Syarat Terbaru Naik Kapal Laut selama PPKM Diperpanjang, Berlaku Mulai 21 Oktober 2021

- 25 Oktober 2021, 22:13 WIB
Pemerintah Rilis 4 Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Jawa-Bali di Masa Perpanjangan PPKM
Pemerintah Rilis 4 Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Jawa-Bali di Masa Perpanjangan PPKM /Instagram/@kemenhub151

Kayong Today – Pemerintah telah mengeluarkan syarat terbaru naik kapal laut selama perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 21 Oktober 2021.

Syarat naik kapal laut tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 87 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2021 oleh Menteri Perhubungan diwakili Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha.

Dalam SE disebutkan bahwa selama masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi kapal laut harus memenuhi syarat perjalanan.

Selain mematuhi protokol kesehatan dengan 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari bersama, calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta PCR Turun Menjadi Rp300 Ribu, Begini Kata Luhut Binsar Pandjaitan

Bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama kecuali penumpang kapal usia dibawah 12 tahun.

Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif  RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen yang masing-masing pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan 1x24 jam sebelum keberangkatan di pelabuhan.

Sedangkan untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan/atau Level 1, calon penumpang hanya wajib menunjukkan keterangan hasil negatif  RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen seperti di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3.

Baca Juga: Link Live Streaming Kualifikasi Piala Asia U-23 Indonesia vs Australia, Dituntut Harus Menang

Penggunaan dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana syarat diatas, tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), dan pelayanan terbatas.

Halaman:

Editor: Nur Muhammad Falih


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini