Pemerintah Longgarkan Kebijakan Penggunaan Masker, Perjalanan Tanpa Swab dan PCR dengan Syarat Berikut

- 18 Mei 2022, 09:52 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan aturan baru pemerintah terkait pelonggaran penggunaan masker ditempat umum
Presiden Jokowi menyampaikan aturan baru pemerintah terkait pelonggaran penggunaan masker ditempat umum /Instagram.com/@jokowi jokowi

Sementara itu, Jokowi menegaskan jika yang mengalami gejala batuk dan pilek juga harus menggunakan masker.

Baca Juga: Pohon Pisang di Desa Padu Banjar Kayong Utara Tumbuh Unik, Memiliki Tandan 1,5 Meter

“Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar Jokowi.

Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri tidak perlu melakukan Swab atau PCR dengan syarat sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap.***

Halaman:

Editor: Suhardi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x