Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2022, Berikut Manfaatnya

- 5 Maret 2022, 22:40 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak
Ilustrasi pembayaran pajak /Jurnal Ngawi /

Kayong Today – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut disampaikan saat Jokowi melaporkan SPT tahunan melalui aplikasi e-filling di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 4 Maret 2022.

Jokowi menegaskan, agar masyarakat dapat segera melaporkan SPT tahunan sebelum tanggal 31 Maret mendatang sebagaimana dikutip KayongToday.com dari laman Presidenri.go.id.

“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Profil Indra Frimawan dari Nama Lengkap hingga Instagram dengan Julukan 'Prince of Mind Blowing'

Hadirnya aplikasi e-filling menurut Jokowi dapat mempermudah masyarakat yang akan melaporkan SPT tahunan.

Pasalnya, dengan e-filling wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, karena dapat dilakukan secara daring.

“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Tahukah Anda, Jika Ubur-Ubur Bernapas Tidak dengan Insang? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Suhardi

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini