Kayong Today – Seorang pendemo dilaporkan tewas setelah diketahui tertembak di Kabupaten Parigi, Moutong, Sulawesi Tengah pada Sabtu 12 Februari 2022.
Kejadian tersebut diketahui terjadi saat adanya demo penolakan tambang PT Trio Kencana.
Hal tersebut lantas mendapat perhatian dari berbagai pihak termasuk Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufhariadi yang turut memberikan tanggapan.
Dirinya mengatakan, jika akan memberikan hukuman bagi anggotanya yang melakukan kesalahan sesuai dengan peraturan.
Baca Juga: Film Kukira Kau Rumah Berhasil Mendapatkan Satu Juta Penonton, Ini Sinopsisnya
Selain itu, Rudy juga menyayangkan kejadian yang terjadi di Parigi Moutong sebagaimana artikel dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul “Polri: Polisi Tak Boleh Bawa Senjata Api Peluru Tajam saat Unjuk Rasa.”
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) tak boleh ada polisi yang membawa senjata api dengan peluru tajam.
“Tak boleh ada polisi bawa senjata api peluru tajam saat unjuk rasa itu SOP-nya,” kata Dedi Prasetyo menerangkan, Senin 14 Februari 2022.
Dalam SOP, kata Kadiv Humas Polri, tembakan senjata api dalam pengamanan unjuk rasa tidak diperbolehkan.
Artikel Rekomendasi