Korupsi di Bawah 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, ST Burhanuddin : Sebagai Upaya Pelaksanaan Proses Hukum Cepat

- 28 Januari 2022, 23:07 WIB
Postingan akun Instagram Pikiran Rakyat yang membagikan postingan ucapan Jaksa Agung.
Postingan akun Instagram Pikiran Rakyat yang membagikan postingan ucapan Jaksa Agung. /Tangkapan layar Instagram/@pikiranrakyat

Kayong Today - Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin pelaku korupsi di bawah Rp. 50 juta tidak harus dengan hukuman penjara tetapi cukup dengan mengembalikannya kepada negara. 

Pendapat tersebut disampaikan oleh ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta pada Kamis 27 Januari 2022. 

“Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian di bawah Rp. 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,” ujarnya. 

Baca Juga: Kehidupan dan Perjuangan Tertuang Dalam Secangkir Espresso

Anjuran tersebut diberikan kepada seluruh jajaran supaya rangkaian proses hukum dapat berjalan dengan cepat, agar dana yang dikorupsi senilai di bawah Rp. 50 juta bisa segera dikembalikan ke negara. 

Adapun secara hukum sanksi pidana mati untuk koruptor ada di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. UU tersebut merumuskan jika tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam suatu keadaan tertentu dapat diberikan hukuman mati. 

“Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dalam penjelasan pasal tersebut, keadaan tertentu maksudnya yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak korupsi,” ucanya. 

Baca Juga: Lama Hilang Kabar Aliando Syarief Bagikan Kondisi Dirinya Saat ini

Selain itu, sebelumnya Jaksa tersebut juga pernah mengatakan jika hukuman mati untuk koruptor tidak berlaku bagi bencana non-alam seperti saat ini pandemi Covid-19.***

Editor: Nurdiyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah