Sidang Perdana, Anji Terancam 12 Tahun Penjara hingga Tak Didampingi Kuasa Hukum

- 16 September 2021, 10:17 WIB
Anji terjerat kasus narkoba dan terancam 12 tahun penjara
Anji terjerat kasus narkoba dan terancam 12 tahun penjara /Instagram/@duniamanji


Kayong Today – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kembali mendapat sorotan dari netizen setelah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Anji menjalani sidang pertamanya pada Rabu, 15 September 2021 dan hadir tanpa didampingi pengacara.

Anji diketahui menyalahgunakan narkotika jenis sabu yang ia beli dari situs luar negeri yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Aplikasi PeduliLindungi Buatan Singapura, Cek Faktanya!

Dilansir KayongToday.com dari antaranews.com, Anji terancam hukuman sampai 12 tahun penjara lantaran penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Ancaman 4 sampai 12 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo pada Rabu, 15 September 2021.

Akibat kasusnya, Anji terjerat pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Rilis iPhone 13, Apple Sediakan Fitur Sinematik, Sebelum Beli Intip Rincian Harganya Berikut Ini

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” bunyi pasal 127 ayat 1.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Josep Cristian, kedatangan Anji pada sidang perdana tanpa membawa pengacara adalah haknya.

Halaman:

Editor: Suhardi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah