Kayong Today – Kebijakan pemerintah Indonesia untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi yang akan terintegrasi dengan berbagai fasilitas terus digalakkan.
Bahkan, bagi pelaku usaha hingga fasilitas umum bisa mendapatkan QR Code aplikasi PeduliLindungi agar memenuhi syarat dan dapat diakses oleh masyarakat.
Pengelola tempat makan, fasilitas publik, tempat usaha dan kerja, dan lainnya saat ini dapat memasang QR Code PeduliLindungi.
Baca Juga: Barcelona Berevolusi, Pep Guardiola Masuk Orang Dalam Blaugrana
QR Code PeduliLindungi tersebut selanjutnya dapat dipasang di pintu masuk tempat makan, fasilitas publik, tempat usaha dan kerja, dan lainnya.
Adanya integrasi PeduliLindungi dengan berbagai aplikasi tersebut guna penerapan protokol kesehatan dan mempermudah pemerintah dalam melakukan pelacakan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Bagi anda yang memiliki usaha atau fasilitas umum, berikut merupakan cara agar bisa mendapatkan QR Code PeduliLindungi dari pemerintah:
- Registrasi melalui link https://cmsreg.dto.kemkes.go.id (isi data yang diminta dengan benar).
- Tunggu hingga pendaftaran anda terverifikasi
- Buat password akun yang mudah diingat untuk aktivasi akun
- Login akun yang anda daftarkan melalui https://cms.pedulilindungi.id dan masukkan detail informasi tempat/lokasi dan QR Code PeduliLindungi sudah jadi.
- Download dan cetak poster QR Code PeduliLindungi
Baca Juga: Dalam 3 Minggu WhatsApp Akan Blokir Beberapa Android dan iOS, Berikut Ponsel yang Terdampak
Artikel Rekomendasi