Benarkah NPWP Dihapus dan Digantikan NIK? Berikut Penjelasan dan Ketentuannya

- 5 Oktober 2021, 17:05 WIB
Tasya Kamila unggah foto memegang KTP
Tasya Kamila unggah foto memegang KTP /Instagram/@tasyakamila

Kayong Today – Nowor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu identitas penting yang harus dimiliki oleh masyarakat guna mempermudah proses pembayaran pajak kepada negara.

Namun, akhir-akhir ini publik dibuat bertanya-tanya mengenai isu kebijakan NPWP yang akan dihilangkan dan digantikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan jika NPWP akan dihilangkan, sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: 5 Makanan Kalori Rendah Bantu Diet Sehat

Selanjutnya NPWP bukan sebagai acuan pajak bagi pekerja di Indonesia.

Menurut Zuhad, NPWP akan digantikan fungsinya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP

"Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri,” kata Zuhad

Dirinya menjelaskan jika ke depan, NPWP akan dihapus dan digantikan fungsinya dengan NIK.

Baca Juga: Menparekraf Dukung 'Mimpi' Ivan Gunawan Jadikan Indonesia Tuan Rumah Miss Grand International 2022 di Bali

Halaman:

Editor: Suhardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x