Kayong Today – Nowor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu identitas penting yang harus dimiliki oleh masyarakat guna mempermudah proses pembayaran pajak kepada negara.
Namun, akhir-akhir ini publik dibuat bertanya-tanya mengenai isu kebijakan NPWP yang akan dihilangkan dan digantikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan jika NPWP akan dihilangkan, sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: 5 Makanan Kalori Rendah Bantu Diet Sehat
Selanjutnya NPWP bukan sebagai acuan pajak bagi pekerja di Indonesia.
Menurut Zuhad, NPWP akan digantikan fungsinya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP
"Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri,” kata Zuhad
Dirinya menjelaskan jika ke depan, NPWP akan dihapus dan digantikan fungsinya dengan NIK.
Artikel Rekomendasi