Baca Juga: Breaking News! Kembali Polres Kayong Utara Bekuk 3 Orang Sindikat Pencuri Sarang Walet
Bagi masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi diharuskan untuk membawa KTP atay KK, buku KIA untuk ibu hamil dan nomor hp yang masih aktif.
Syarat tersebut digunakan sebagai data penerbitan sertifikat vaksin.
Penerbitan sertifikat vaksin umumnya akan dikirimkan melalui pesan singkat ke nomor hp yang didaftarkan berupa link download.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengunduh sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau laman PeduliLindungi.id.
Baca Juga: Suroto, Pembentang Poster Saat Kunjungan Kerja Jokowi ke Blitar Diundang ke Istana Presiden
Setelah melakukan vaksinasi, masyarakat diminta untuk tetap memamtuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, dan mengurangi mobilitas.***
Artikel Rekomendasi