Resmi, Begini Cara Beli dan Gunakan Materai Elektronik

- 4 Oktober 2021, 18:02 WIB
Cara beli dan gunakan materai elektronik
Cara beli dan gunakan materai elektronik /Suhardi/pos.e-meterai.co.id

Kayong Today –Pemerintah Indonesia telah meresmikan penggunakan materai elektronik yang diperuntukan bagi pengguna berkas elektronik.

Ketentuan yang mengatur mengenai materai elektronik tertera dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Mengenai keamanan untuk menggunakan materai elektronik, pemerintah telah memberikan keamanan dan ciri khusus bagi penggunanya.

Baca Juga: Gawai dan Dampak Kesehatan Bagi Anak

Materai elektronik digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik dengan tujuan untuk pembayaran pajak atas dokumen elektronik.

Terobosan pemerintah tersebut tentu saja mempermudah masyarakat yang akan menggunakan elektronik, karena tentu saja diakui secara hukum.

Pihak yang ditunjuk pemerintah dalam menerapkan dan mendistribusikan materai elektronik adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Baca Juga: Maria Vania Beberkan Tukul Arwana Pernah Meminta Obat Sakit Kepala Dua Kali ke Managernya Disela Syuting

Sebagaimana dilansir KayongToday.com dari Antara News, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 29 September 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Suhardi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini