Cara dan Syarat Buat SKCK hingga Perpanjang SKCK Beserta Biayanya, Berikut Dokumen yang Disiapkan

- 8 September 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi cara membuat SKCK
Ilustrasi cara membuat SKCK /Tangkapan layar/polri.go.id

Kayong Today – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu administrasi penting yang dibutuhkan dalam beberapa hal.

SKCK biasanya digunakan saat akan membuat SIM hingga kebutuhan melamar kerja.

Sebagaimana dikutip KayongToday.com dari laman resmi Polri, SKCK digunakan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Bagi masyarakat yang akan memerlukan SKCK, berikut merupakan syarat untuk mendaftarkan diri :

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Bendo di Ponorogo, 10 Bendungan di Daerah Lain dalam Proses PembangunanBaca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Bendo di Ponorogo, 10 Bendungan di Daerah Lain dalam Proses Pembangunan

Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir.
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: 40 Orang Tewas Dalam Kebakaran Lapas Kelas 1 di Tangerang

Membuat SKCK Baru

Halaman:

Editor: Suhardi

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini