UPDATE! Persyaratan CPNS dan PPPK 2021 Kayong Utara Hingga Cara Cetak Kartu Deklarasi Sehat

- 10 September 2021, 16:54 WIB
Ilustarasi CPNS dan PPPK 2021
Ilustarasi CPNS dan PPPK 2021 /

Kayong Today - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kayong Utara menyampaikan update terbaru dari CPNS dan PPPK Non Guru di Kayong Utara, Kalimantan Barat, pada Jumat 10 September 2021.

Kepala Subbidang Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kayong Utara Fatarul Tanre mengatakan jadwal estimasi tilok Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah dimulai tanggal 2 September 2021 dan untuk daerah juga sudah bisa dicek di situs resmi BKN.

Sementara itu, Tanre juga menjelaskan pemerintah daerah terkait pelaksanaan SKD sudah mengeluarkan jadwal dan ketentuan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta bagi PKL dan Warung di Daerah PPKM Level 4 Diluncurkan, Berikut Syaratnya

"untuk CPNS dilakukan satu hari pada tanggal 14 September 2021, dan PPPK Non-Guru satu hari kemudian untuk jadwal tilok (titik lokasi) nanti peserta tinggal melihat jadwal masing-masing tilok, mereka (CPNS) tes di tilok mana, kemudian dalam satu hari di tilok tersebut melaksanakan berapa sesi," jelas Tanre.

Selain itu, Untuk informasi terkait protokol kesehatan ketat, Tanre mengungkapkan bahwa semua peserta wajib membawa surat Swab test Antigen atau Swab test PCR dalam pelaksanaan tahun 2021.

"Semua peserta wajib membawa Swab test Antigen atau Swab test PCR, kalau Antigen itu berlakunya 1x24 jam dan kalau PCR 2x24 Jam (dengan hasil negatif atau non reaktif). Selain bawa surat test Antigen dan PCR. Peserta wajib bawa surat kesehatan, KTP sama Kartu Peserta," terangnya.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 2021 Pekan Kedua, Persik Kediri vs Borneo FC: Live Indosiar, Video Premier dan O Chanell

Kemudian apa saja yang peserta wajib bawa, dalam keterangan surat jadwal dan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah Kayong Utara menyebutkan sebagai berikut:
1. KTP Asli
2. Kartu Tanda Peserta ujian
3. Hasil Swab Tes RT PCR / Antigen dengan hasil negatif / non reaktif dan
4. Formulir Deklarasi Sehat
5. Pensil Kayu

Halaman:

Editor: Demmy Deriyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini