Kayong Today - Tubagus Joddy, sopir dari mendiang Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut pada November lalu, menghadiri sidang perdananya hari ini Kamis, 27 JAnuari 2022.
Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Tubagus Joddy hadir tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Terkait situasi Tubagus Joddy yang melakukan sidang tanpa didampingi pengacara tersebut, Ketua Hakim Bambang Setyawan mempertanyakan keberadaan kuasa hukumnya. Ia pun menjawab jika dirinya datang sendiri.
“Saya maju sendiri yang mulia,” ujar Tubagus Joddy.
Kondisi tersebut membuat sang hakim menawarkan kuasa hukum gratis yang disediakan oleh pihak Pengadilan Negeri.
Tubagus Joddy terlihat mempertimbangkan hal tersebut, dan akhirnya ia menerima tawaran itu dari sang Hakim. Ia didampingi oleh kuasa hukum dari pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Jombang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tubagus Jody dengan beberapa pasal yaitu Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
Baca Juga: Pengusaha Asal Malang, Gilang 'Juragan 99' Siap Menjadi Orang Tua Angkat Angkat Vanessa Angel
Artikel Rekomendasi